Salah satu tahap dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah penyerahan Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku untuk PBB-P3L atau Pajak Bumi dan Bangunan, Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, serta sektor lainnya sebagai bagian dari upaya memudahkan kegiatan usaha di dalam negeri. Kini, prosedur tersebut bisa dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya e-SPOP. Fitur ini bisa kita akses di laman resmi DJP online. Apa sebenarnya SPOP elektronik dan bagaimana cara kerjanya?
Apa yang Dimaksud dengan e-SPOP?
Sebelum melangkah pada pembahasan SPOP elektronik, kita ketahui dahulu pengertian SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 (PMK-48/2021), SPOP adalah surat yang dipakai wajib pajak dan berfungsi memberitahukan informasi mengenai objek pajak sesuai dengan aturan Undang-Undang PBB disertai dengan lampiran SPOP yang tidak dapat dipisahkan.
Data objek pajak pada surat tersebut harus dicantumkan secara jelas dan dengan sebenar-benarnya untuk kemudian diserahkan kembali pada Kantor Pelayanan Pajak atau KPP di wilayah kerja bersangkutan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya SPOP.
Terhitung sejak tahun 2021, wajib pajak bisa memanfaatkan e-SPOP, yaitu sarana untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik. Ketentuan penyerahan melalui jaringan ini sudah diatur dalam PMK-48/2021. Wajib pajak dapat melakukannya dengan cara mengakses dari laman DJP atau saluran lainnya yang ditunjuk oleh DJP.
Sama halnya seperti pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara manual, prosedur melalui fitur elektronik ini pun menetapkan batas waktu selama 30 hari yang dihitung dari tanggal diterimanya SPOP.
Adapun tanggal waktu penerimaan yang telah ditetapkan yaitu:
- Tanggal 1 Februari di tahun PBB terutang untuk sektor pertambangan migas, pertambangan panas bumi, dan perkebunan.
- Tanggal 31 Maret di tahun PBB terutang untuk sektor pertambangan, perhutanan, minerba, serta sektor usaha lainnya.
Bagaimana Cara Penggunaan SPOP Elektronik?
Apa yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini? Berikut rangkaian langkah penggunaannya:
- Pertama, buka laman Ditjen Pajak atau DJP Online
- Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi layanan e-SPOP dengan cara memilih menu profil lalu klik bagian aktivasi fitur. Beri tanda centang pada kolom fitur e-SPOP lalu pilih ubah fitur layanan. Setelah tahap pengubahan fitur berhasil, Anda akan mendapat notifikasi.
- Setelah menerima notifikasi, Anda bisa kembali melakukan login di laman DJP Online.
- Tahap selanjutnya adalah memilih menu lapor kemudian klik pada kolom e-SPOP. Daftar Pelaporan e-SPOP akan ditampilkan. Lalu, Anda bisa pilih unduh. Silakan pilih file SPOP dalam bentuk Excel. Kemudian, sesuaikan dengan sektor atau bidang usaha objek pajak PBB yang akan Anda laporkan.
- Setelah melakukan pengisian pada file Excel SPOP, Anda bisa mengunggahnya. Namun, format file tersebut harus dalam bentuk XML. Selain itu, pastikan juga file diberi nama berdasarkan format penamaan yang ditentukan oleh DJP. Sebagai informasi, format yang diminta adalah (Nomor Objek Pajak 18 digit)_(Tahun Pajak 4 digit)_(kode pembetulan yang ke-sekian).xml. Untuk pelaporan biasa, kode pembetulan bisa diisi dengan angka 0.
- Jika format sudah dipastikan sesuai, upload file tersebut beserta lampiran-lampiran lain yang dibutuhkan. Lalu, pilih submit.
- Berkas pelaporan yang telah dibuat akan muncul. Anda bisa mengisi kode verifikasi kemudian pilih submit. Agar bisa melihat kembali file tersebut sewaktu-waktu, silakan pilih simpan draf.
e-SPOP adalah media yang dibuat oleh DJP untuk mendukung usaha di Indonesia dan membantu proses pembayaran pajaknya, yaitu PBB-P3L. Lakukan langkah-langkahnya sesuai dengan peraturan agar pembayaran pajak jadi lebih singkat dan mudah. Semoga bermanfaat.